Dipecat Tanpa Pesangon
Dipecat tanpa pesangon, ratusan eks buruh Rekind Worley Parsons PT CPI adukan nasib ke LBH

SERAHKAN KUASA - Fajar Cahyadi, Perwakilan Mantan Buruh Sub Kontraktor PT CPI Rekind Worley Parsons (Tengah) Menyerahkan Kuasa Kepada Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso di Kantor LBH Pekanbaru, Sabtu (25/03/17)| Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 318 buruh Sub Kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang bernaung di Joint Operating Rekind Worley Parsons (JO-RWP) mengadu mencari keadilan lantaran dipecat tanpa diberikan pesangon dan hak hak pekerja lainnya.
Mereka meminta bantuan hukum memperjuangkan haknya melalui Lembaga Bantuan Indonesia (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor LBH Pekanbaru, Sabtu (25/03/17) siang, Fajar Cahyadi, perwakilan buruh JO-RWP mengaku, dirinya bersama buruh yang lain diberhentikan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 11 Januari 2017 lalu.
Mereka dulunya bekerja di daerah operasional PT CPI, yaitu di Duri, Minas, Petapahan, Bangko dan Dumai.
"Kami menuntut hak hak kami sebagai buruh seperti menerima pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam undang undang tenaga kerja," tuturnya.
Usai menerima kuasa dari perwakilan buruh, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menyatakan pihaknya akan berusaha maksimal untuk membantu mendapatkan keadilan bagi para buruh.
Dijelaskannya, dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, secara tegas dinyatakan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sebagai lembaga yang berjuang demi terpenuhinya hak-hak buruh dan karyawan untuk kesejahteraan, lanjutnya, LBH berkewajiban memperjuangkan hak hak buruh.
"Kami menilai pihak perusahaan telah mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tentu (PKWT) atau sistem kontrak," ungkapnya.
Padahal, tambahnya, pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh para buruh ini, menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, tergolong sebagai jenis pekerjaan yang harusnya diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau PKWTT. [red]

