Alat perekam e KTP kecamatan rusak, Disdukcapil Pekanbaru malah sebut tak mengganggu

Alat perekam e KTP kecamatan rusak, Disdukcapil Pekanbaru malah sebut tak mengganggu

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Pelayanan publik kependudukan di Pekanbaru terganggu. Alat perekam e KTP di 4 kecamatan mengalami kerusakan yang cukup parah. 

4 Kecamatan tersebut yakni, Tampan, Bukitraya, Payung Sekaki dan Sail. Meski rusak dan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menggangap ini hal biasa dan tidak mengganggu pelayanan publik.

"Itu (kerusakan,red) tidak menganggu perekaman data e-KTP. Warga masih bisa diarahkan rekam di kecamatan lain," Kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin MSi, kepada wartawan, Jumat (24/03/17).

Dia mengaku bahwa Disdukcapil Pekanbaru saat ini tidak memiliki biaya untuk perbaikan dan pemeliharaan alat perekam e KTP Bahkan, persoalan kerusakan alat perekam e KTP itu, dia lemparkan dan alihkan ke Pemerintah Pusat.

"Saya sudah mengadu ke pemerintah pusat melalui Dirjen di Kemendagri. Alat-alat ini nanti dibawa dan di drop kesana," tutupnya. [bam]