Dirundung kegalauan, pelantikan Firdaus-Ayat tak jelas, Pj Wali Kota: Tunggu keputusan Mendagri

Dirundung kegalauan, pelantikan Firdaus-Ayat tak jelas, Pj Wali Kota: Tunggu keputusan Mendagri

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Meski KPU Kota Pekanbaru sudah melakukan agenda penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Pekanbaru 2017, dimana dalam pengumuman itu petahana Firdaus-Ayat didaulat keluar sebagai pemenangnya, namun pelantikan bagi petahana yang didukung partai Demokrat, PKS dan Gerindra tersebut, hingga saat ini belum jelas.

"Tinggal tunggu keputusan dari Kemendagri. Baik aturannya maupun arahannya," Kata Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger, Jumat (24/03/17).

Sebagaimana diketahui, petahana Firdaus-Ayat yang berangkat dari kursi Demokrat, PKS dan Gerindra dalam Pilkada Pekanbaru 15 Februari 2017 lalu memperoleh 94.784 suara dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Pekanbaru.  

Sementara, pasangan Drs H Dastrayani Bibra MSi dan H Said Usman Abdullah (SUA) yang berangkat dari perahu PDI Perjuangan dan PPP memperoleh 62.501 suara dan menempatkan dirinya sebagai runner up atau posisi kedua oleh KPU Kota Pekanbaru.

Dikatakan Edwar Sanger, dirinya saja belum mengetahui pasti kapan dan bulan berapa pelantikan petahana Firdaus-Ayat. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Mendagri, Tjahjo Kumolo.

"Tidak bisa sebut bulan berapa. Kita tunggu saja keputusan yang dikeluarkan dari Kemendagri," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pilkada Pekanbaru 15 Februari 2017 lalu, diwarnai aksi kecurangan yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Lurah, Camat dan Kepala Dinas (Kadis) di ruang lingkup Pemko Pekanbaru. Bahkan, warga Pekanbaru yang menamai dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) melakukan aksi unjuk rasa atas kecurangan yang terjadi tersebut.

Dilain hal, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Pekanbaru Drs H Dastrayani Bibra MSi dan Said Usman Abdullah, Wan Subiantriarti SH MH, secara resmi melaporkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru, yang dilaksanakan 15 Februari lalu, ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. 

Laporan bernomor : 005/LP/PGBW/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 tersebut, meminta Bawaslu RI mengambil alih serta mendindaklanjuti kasus kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilkada Pekanbaru, secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Alasan pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu RI dikarenakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, tidak melakukan proses pelanggaran yang terjadi 15 Februari 2017 lalu. [bam]