Polda Riau sita 1 Kg sabu & 8000 butir ekstasi dari pengedar lintas Provinsi

Polda Riau sita 1 Kg sabu & 8000 butir ekstasi dari pengedar lintas Provinsi

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggulung 4 tersangka pengedar narkoba. Sedikitnya, 1.000 gram atau 1 (satu) kilogram (Kg) narkotika jenis sabu sabu dan 8.000 butir pil ekstasi diamankan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, Jumat (24/03/17) menyatakan, tiga diantaranya tersangka yakni AYN (27), ES (22) dan FQS (24), merupakan warga DKI Jakarta dan seorang warga Banten berinisial R (23).

"‎Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, persisnya di Desa Sekijang Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari tadi sekira 01.30 WIB. Mereka dalam perjalanan menuju Jakarta," ungkap Guntur.‎

‎Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru‎

‎Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, personil melakukan penyelidikan.

Diketahui, para pelaku akan melakukan transaksi narkoba sehari sebelum jadwal awal.

‎Personil Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Riau langsung membuntuti mobil.

"Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan penyetopan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai keempat tersangka," terang Guntur.‎

‎Setelah dihentikan dan digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti lebih kurang 1 Kg shabu shabu yang dibungkus plastik warna hitam, 2 bungkus ekstasi warna biru dan coklat yang dalam penghitungan sementra sebanyak  8.000 butir.

‎"Barang bukti dan keempat tersangka kini diamankan di Markas Polda Riau," sebut Guntur. [red]‎