Terkait Pemeriksaan 3 Pejabat Pemko

Pemko Pekanbaru Pelajari Kasus Pembebasan Lahan di Tenayan Raya

Pemko Pekanbaru Pelajari Kasus Pembebasan Lahan di Tenayan Raya

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemanggilan 3 orang pejabatnya oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada 23 hingga 24 September kemarin masih didalami Pemko Pekanbaru. Meski masih berstatus sebagai saksi, Pemko Pekanbaru belum memiliki rencana memberikan bantuan hukum.

"Sekarang kita pangggil pejabat-pejabat itu. Sepanjang yang dilakukan itu dibenarkan ketentuan, tentu kita memberikan dukungan ke pejabat-pejabat kita," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas, Ingot Ahmad Hutasuhut, saat ditemui Beritariau.com, diruangannya, Senin (29/9/14).

Ketiga pejabat tersebut adalah Sekdako (Sekretaris Daerah Kota) Pekanbaru Syukri Harto, Asisten 1 Bidang Pemerintahan M Noer, Camat Tenayan Raya, Abdurrahman.

Menurut Ingot, pemanggilan ke tiga pejabat dilingkungan Pemko Pekabaru terkait pembebasan lahan 112 ha di jalan Badak, Kecamatan Tanayan Raya yang akan dijadikan Kantor Walikota Pekanbaru.

"Kalau itu masalah lahan, untuk pembebasannya kita sudah menempuh aturan-aturan yang berlaku," ujarnya lagi.

Namun, Ingot mempertegas sebelum memberi bantuan hukum ke tiga pejabat itu akan didikaji terlebih dahulu. "Tentu kita akan melakukan kajian-kajian hukum," katanya.

Tags :# politik