Jalan teropong rusak, Pimpinan DPRD Pekanbaru sebut itu wewenang provinsi

JALAN RUSAK - Jalan Perbatasan Pekanbaru-Kampar mengalami kerusakan. Tampak Warga Menanam Pohon Pisang Di Badan Jalan Beberapa Waktu Yang Lalu | istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Rusaknya Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, ternyata menjadi persoalan hingga saat ini. Jalan teropong yang merupakan tapal batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, ternyata belum menemukan titik temu terutama dalam hal perbaikan.

Menurut Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, jalan Teropong merupakan jalur antara dua Kabupaten Kota, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Pengaduan rusaknya infrastruktur itu sepenuhnya berada di Provinsi Riau.

"Jalan Teropong merupakan jalan provinsi yang dalam pengerjaan dan perbaikannya perlu duduk bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mencari jalan keluar," ucap Sigit, kepada wartawan, Selasa (21/03/17).

Politisi dari partai Demokrat tersebut berharap Pemprov Riau dalam hal ini Dinas PU, harusnya segera mengambil tindakan terhadap perbaikan jalan milik provinsi tersebut. Dia tidak ingin, pembiaran terhadap infrastruktur yang rusak tersebut, menjadi polemik.

"Kita tidak ingin nanti ada korban akibat rusaknya jalan tersebut, karena jalan itu berada di Kota Pekanbaru tentu banyak masyarakat yang menggunakan jalan tersebut tiap harinya," ujarnya.

Meski katanya wewenang itu berada di Provinsi Riau, Pemprov Riau dapat mengakomodir secepatnya. Supaya kegelisahan masyarakat tidak terjadi lagi.

"Kalau perbaikan jalan tersebut sudah diperbaiki, masyarakat kedua wilayah dapat menikmati jalan yang baik dan bagus," pungkasnya. [bam]