Memeras untuk Muluskan Proyek, Kadisdik Pelalawan Ditahan

Memeras untuk Muluskan Proyek, Kadisdik Pelalawan Ditahan

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Drs Syafrudin MM ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, usai menjalani pemeriksaan dibagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (13/3/17) sore pukul 15.30 WIB.

Ia ditahan atas kasus pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak dengan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek atau kegiatan yang dijanji, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa.

"Tersangka kita lakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan," terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan di ruang Pidsus Kejati Riau.

Modus yang dilakukan tersangka ini terjadi tahun 2016 lalu. Dimana tersangka menjanjikan proyek kepada rekanan (kontraktor), yang mana tersangka menggunakan pengaruhnya. Namun janji sebuah proyek itu, tersangka dengan cara memaksa meminta uang kepada rekanan. 

"Jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan," sebut Sugeng, seperti dikutip Riauterkini.com.

Dengan adanya janji tersebut, seorang rekanan memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta. 

Setelah permintaan dikabulkan, dan sejumlah kegiatan (proyek) akan dilaksanakan. Tersangka ingkar janji.

"Proyek yang dijanjikan dibatalkan, dan diberikan kepada pihak lain, sedangkan uang dari rekanan yang dibatalkan tidak dikembalikan," kata Sugeng lagi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang Undang.

"Saat ini berkas tersangka hampir rampung dan akan dilimpahkan kepihak pengadilan," tukas Sugeng. [red]