AH Ternyata Dapat Revolver dari Tahanan di Lapas Bangkinang

Beritariau.com, Pekanbaru - Pria berinisial AH (27) ditangkap polisi karena ditemukan sepucuk senjata jenis revolver rakitan beserta delapan peluru. Hasil penyelidikan polisi, senjata tersebut ternyata diperoleh dari rekannya yang sampai sekarang menjadi tahanan di Lapas Bangkinang.
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, Jumat (10/3/2017) menjelaskan, AH ditangkap sesaat setelah melaksanakan pesta pernikahan. Warga Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini mengaku mendapatkan senjata itu dari rekannya BD, seorang tahanan di Lapas Bangkinang. Dan hingga saat ini, petugas masih menyelidikan hubungan antara AH dan BD.
Diberitakan sebelumnya, AH ditangkap pada Jumat (10/3/17) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia juga merupakan residivis kasus penjambretan yang dihukum empat tahun penjara dan baru empat bulan lalu usai menjalani hukuman.
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Tanah Merah yang memiliki Senpi rakitan ini, berawal dari unit Reskrim dan Intelkam Polsek Penyu pada Kamis (9/3/17) yang mendapat informasi bahwa Ahmad Hardi telah memiliki Senpi dan dirinya akan menikah pada Jumat (10/3/17) di Desa Kelawat.
"Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang sudah menjadi TO kepemilikan Senpi dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku AH," ungkapnya.
Dari interograsi yang dilakukan, pelaku mengakui Senpi tersebut baru satu minggu dimilikinya dan didapat dari rekanya yang bernama Budi yang saat ini ditahan di rumah tahanan Bangkinang.
"Diduga Senpi tersebut dimiliki pelaku untuk melakukan tindak pidana, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu," jelasnya [red]

