Dua Pengedar Sabu asal Malaysia diciduk di Dumai

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang Warga Negara Malaysia, Jumat (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat menginap di hotel K77 kamar nomor 203 jalan Cempedak kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting, Sabtu (11/03/17) kedua warga negara Malaysia itu saat ini ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Keduanya yakni Mohd Muzaneff (40), domisili di LOT 1103A Batu 18 Lorong 8 KG Merbau Sempak 47000 Sungai Buloh Selangor Malaysia dan Mohd Syaiful Irwan (30), domisili LOT 1421F Jalan Gajah 8 Kampung Kubu Gajah 47000 Sungai Buloh Selangor Malaysia," ujar Donal.
Saat digerebek, petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, dan 1 paket kecil sabu serta satu timbangan narkoba.
"Di kamar tempat kedua tersangka menginap juga ditemukan seperangkat alat penghisap sabu-sabu atau bong, yang terbuat dari botol minuman mineral," ucap Donal.
Donal menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari warga Dumai Hamdansyah yang terlebih dahulu ditangkap polisi. Pria ini kedapatan membawa 1 paket kecil sabu.
"Saat diinterogasi, Hamdansah mengaku dapat sabu itu dari dua orang warga asing yang beraa di Hotel K77, kemudian petugas mengejar dan berhasil menangkap mereka," jelas Donal.
Kedua WN Malaysia itu menjual sabu kepada warga Dumai untuk meraup keuntungan. Narkoba itu dibawa dari negara asalnya, kini polisi sedang menyelidiki jaringan narkoba lainnya yang masuk dalam lingkaran kedua WN Malaysia itu.
"Selanjutnya ketiga tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Polsek Dumai Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Donal. [red]

