Terkait Verifikasi Media
Serikat Perusahaan Pers Cabang Riau polisikan 2 Media Online

ilustrasi media
Beritariau.com, Pekanbaru - Merasa difitnah atas pemberitaan di media online, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau, Kamis (9/3) sore, mendatangi Polda Riau.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua SPS Cabang Riau Zulmansyah Sekedang berencana melaporkan 2 situs berita yang diduga melancarkan fitnah. Satu diantaranya adalah riausidik.com.
Zulmansyah menerangkan, rencana pelaporan itu tak langsung berhasil. Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyarankan agar laporan disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Disana, petugas di Direktorat menyarankan agar membuat laporan secara tertulis terkait dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan ke pengelola media online tersebut.
"Sebelum melapor, kami (pengurus SPS, red) sudah rapat sore tadi. Jadi tadi kami putuskan SPS merasa dicemarkan dan di fitnah. Selain kedua website tersebut kami juga melaporkan nara sumbernya," terang Zulmansyah.
Dijelaskannya, pemberitaan yang ditulis oleh kedua website tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang diduga memuat dan menyebarkan berita bohong dan fitnah serta pencemaran nama baik.
"Kami sudah laporkan tadi. Jadi diminta melengkapi laporan secara tertulis. Besok (hari ini, red) dimasukan secara resmi dan tertulis," tambah dia.
Zul menilai, kejadian ini, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada dibawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik.
Sehingga dalam setiap pemberitaan tidak ada yang menimbulkan delik Pers.
Diketahui, laporan ini menyangkut pemberitaan yang dilansir pada hari ini tepatnya pukul 10.45 WIB di riausidik.com.
Berita yang diturunkan memuat nama Zulmansyah sebagai judul. Tepatnya tertulis, "Poniman: Siapa Pembohong, Zulmansyah atau Kwitansi?".
Menyimak situs tersebut, pemberitaan ini mengangkat polemik soal verifikasi media yang dilakukan oleh SPS Cabang Riau.
Media tersebut menuding adanya pungutan liar (Pungli, red) yang diduga dilakukan oleh SPSterhadap media online yang bergabung dalam SPS.
Riausidik juga memuat foto kwitansi tanda terima yang diduga dari SPS. Foto kwitansi itu disebutkan bersumber dari jejaring sosial Facebook.
Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan website riausidik.com Amponiman Batee menegaskan bahwa pihaknya bisa mempertanggung jawabkan berita yang diterbitkan pihaknya.
Poniman beralasan, pihaknya telah menuangkan tulisan sesuai kaidah jurnalistik.
"Ini kan terkait berita. Justru dia (Zulmansyah, red) telah memberitakan bantahan sebagai hak jawab di berita itu. Tapi ya.. Silahkan saja (laporan polisi, red) itu kan hak semua orang," jawabnya.
Ia meyakini pihak kepolisian akan bekerja profesional. "Saya yakin polisi profesional dan tak segampang itu menerima laporan," katanya.
Iajuga mengaku tak mau cepat merespon langkah pihak SPS yang menyeretnya ke ranah pidana. "Saya tunggu perkembangannya saja," pungkasnya. [red]

