Dipanggil Komisi I Soal Kisruh Warga
Pabrik karet PT Bangkinang ngaku perusahaannya dapat izin perpanjangannya dari ini...
HEARING - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, memanggil manajemen pabrik karet PT Bangkinang yang berada di pemukiman penduduk terkait perpanjangan izin yang dikeluarkan dan diprotes warga | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Pabrik karet PT Bangkinang, secara blak-blakan mengatakan bahwa rekomendasi perpanjangan izin yang mereka kantongi saat ini telah resmi diteken oleh RT/RW, kelurahan, Kecamatan dan Dinas terkait.
Perpanjangan izin yang mereka dapatkan terkait masa berlaku izin pabrik karet di tengah pemukiman penduduk tersebut sebelumnya telah di protes oleh warga setempat ditambah masa berlakunya yang akan habis
Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Hotman Sitompul, Senin (13/03/17) siang, saat memanggil manajemen PT Bangkinang di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Sementara, perwakilan dari perusahaan yang berdomisili di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru itu, turut hadir menghadir panggilan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan tersebut.
"Sebenarnya izin kami akan habis pada tahun 2018 mendatang, karena belum habis, kami mencoba meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin dari pemerintah. Saat ini baru rekomendasi tingkat RT/RW dan kelurahan setempat saja," kata Wakil Managemen PT Bangkinang Yuliarman, di hadapan Anggota Komisi I.
Sebenarnya, kata dia lagi, rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi belum diputuskan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dia merasa, sebanyak apapun rekomendasi yang diperoleh jika Pemko Pekanbaru, tidak mengeluarkan izin tersebut, hasilnya sama saja dengan sia-sia.
"Kalau nantinya pemerintah meminta kami untuk pindah maka kami akan pindah. Tapi kami meminta waktu selama 3 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya," pinta Yuliarman.
Yuliarman juga menyebutkan, aksi penolakan warga terhadap PT Bangkinang memang sudah santer ia dengar. Nanun, pihaknya belum menerima langsung keluhan tersebut dari pemerintah dan baru-baru ini ada penyampaian tersebut.
"Kalau secara detail, sebenarnya perusahaan kami jauh lebih dulu berada di lokasi tersebut dari pada pemukiman warga. Dulunya lingkungan sekitar pada tahun 1967 hanya hutan. Saat ini saja pemukiman warga sangat ramai," ungkapnya.
Dilain hal, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) untuk memberi kepastian segera terhadap keberadaan pabrik karet PT Bangkinang tersebut.
"Pemko harus tegas, jika memang tidak akan diberi perpanjangan izin, maka hendaknya diberi tahu dari sekarang saja, karena kita ketahui batas izinnya sampai 2018 mendatang," pungkasnya. [bam]

