Korupsi penerbitan SHM di Hutan, eks Kepala BPN Kampar ditahan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri atas dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Sertifikat Hak Milik Lahan untuk pengusaha kebun kelapa sawit di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"ZY ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk 20 hari mulai dari hari ini, Rabu (08/03/17). Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Penahanan Zaiful ini, dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup lama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014.
Pantauan di kantor Kejati Riau, ZY tampak keluar dari ruangan Pidsus dengan mengenakan seragam oranye sambil menutupi wajahnya ketika mau naik mobil.
Diketahui, ZY dijerat lantaran menerbitan sebanyak 271 lembar surat SHM untuk 28 orang di dalam kawasan TNTN pada tahun 2004.
Artinya, dengan adanya SHM, lahan seluas 500an hektare yang masuk kawasan hutan itu berubah menjadi milik pribadi.
Dalam penyidikan, lanjut Sugeng, sedikitnya 30 saksi telah diperiksa. Antara lain, enam diantaranya ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, ahli keuangan negara, kehutanan dari Univeraitas Airlangga.
Bahkan, kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektare kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit.
Selain itu juga telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. Kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit.
Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.
Selain itu, juga menetapkan lima tersangka lainnya yang masuk dalam panitia penerbitan sertifikat. Kelimanya HN Ketua panitia, ARN sekretaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota.
Sebenarnya, kata Sugeng ada satu lagi ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum.
Ditanyakan terkait penguasa lahan dalam sertifikat itu, Sugeng mengatakan hal teraebut ditangani oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau. Perkembangannya sudah ada JS yang ditetapkan sebagai tersangka perambahan lahan.
"Tidak bisa hukum dua kali atas rangkaian yang sama. Apakah bisa ada dakwaan alternatif yang kedua bagi petambah lahan? Ternyata itu tidak memungkinkan karena perkara kehutanan dan korupsi dalam satu surat dakwaan tak mungkin digabung," ungkap Sugeng.
"Sedangkan untuk ZY, berkasnya sudah rampung 90 persen," tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya, H Hisbun Nazar, SH, Kepala Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dan juga selaku Ketua Panitia A di tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Kampar.
Kemudian Subiakto, SH (anggota panitia A tahun 2002 di Desa Kepau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Edi Erisman, SH. Selanjutnya saksi Rusman Yatim, anggota panitia A) serta Khaidir, Juru Ukur di BPN Kampar.
Seperti diketahui, ZY ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP. [red]

