Saksi fakta tak dihadirkan, Panwaslu Pekanbaru sebut dugaan ASN tak cukup bukti

Saksi fakta tak dihadirkan, Panwaslu Pekanbaru sebut dugaan ASN tak cukup bukti

AKSI GEMPPUR - Aksi dari Gemppur yang membongkar keterlibatan ASN di Pilkada Pekanbaru dalam mendukung salah satu Paslon | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, tidak melakukan proses dan tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam mendukung salah satu calon kepala daerah, di Pilkada 15 Februari 2017 yang lalu.

Alasan Panwaslu karena dalam dugaan keterlibatan ASN itu, saksi ahli dan saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak ada sehingga laporan dari Antony Fitra dengan nomor surat 04.LP/Pilkada/RI/12-11-2017 terkait dugaan keterlibatan ASN, tidak ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut tidak bisa kita tindaklanjuti karena saksi ahli dan saksi yang menyaksikan peristiwa tidak ada," kata Anggota Panwaslu Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada wartawan, Senin (27/02/17).

Menurut pihaknya, Panwaslu Kota Pekanbaru tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan laporan yang diterima tidak cukup bukti. Harusnya, tiga hari setelah laporan yang dilaporan oleh pelapor, pihaknya sudah meminta saksi dari pelapor.

"Saksi yang berada dikejadian itu tidak ada. Makanya laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi bukti yang cukup," ucapnya beralasan. [bam]