Pasutri Pelaku Curanmor Ditangkap, Ternyata si Istri Hamil Tujuh Bulan

Pasutri Pelaku Curanmor Ditangkap, Ternyata si Istri Hamil Tujuh Bulan

Beritariau.com, Pekanbaru -Yeni (20) terancam melahirkan anaknya di balik jeruji besi, setelah polisi membekuknya bersama suaminya, Pitok (23). Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap atas kasus sindikat pencurian kedaraan bermotor (curanmor).

Tertangkapnya pasutri itu, bermula dari laporan korbannya, Siti Aisyah, Senin (20/2/2017) pagi, dan langsung dilakukan penyelidikan mencari keberadaan kedua pelaku yang melarikan sepeda motor milik korban.

"Pasutri ini beraksi, Minggu (19/2/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur, Yeni kemudian masuk dalam kos korban dan mengambil kunci sepeda motor dan dua handphone korban," kata Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo, Jumat (24/2/2017) siang.

Beberapa jam setelah melakukan aksinya, Pitok bersama istrinya Yeni yang tengah hamil tujuh bulan berhasil diringkus di jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Yeni yang mengetahui kedatangan kita (Polisi) sempat berteriak, hingga suaminya Pitok sempat melarikan diri. Namun, akhirnya tertangkap saat terjebak jalan buntu," kata Kanit seperti dikutip dari goriau.com, 

"Bersama kedua pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian beserta dua handphone milik korban Siti Aisyah. Pasutri diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Masih kata Kanit, dari hasil pemeriksaan, pasutri itu mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan aksi begal. "Untuk Pitok sudah empat kali, termasuk begal, sedangkan istrinya baru satu kali," tukasnya.

"Selain melakukan aksi begal, Pitok juga berperan sebagai penadah hasil curian milik istrinya yang kemudian dijual ke penadah. Pitok juga merekrut anak-anak remaja untuk ikut melakukan aksi curanmor," terang Kanit.
Untuk proses hukum, Kanit menegaskan, pasutri itu dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
[red]