DPRD Tunggu Alat Kelengkapan

Peraturan Pasar dan Sampah Pekanbaru "Gantung" Dibahas

Peraturan Pasar dan Sampah Pekanbaru "Gantung" Dibahas

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pasar dalam menetapkan keberadaan pasar tradisional, pasar modern dan pusat perbelanjaan hingga kini belum jelas.

Begitu juga Ranperda Sampah yang mengatur tentang tata kelola persampahan yang masih tergantung hingga saat ini.

Anggota DPRD Pekanbaru, Herwan Nasri yang juga mantan anggota Pansus Pasar periode 2009-2014 saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa kelanjutan pembahasan dua Ranperda yang sempat tertunda beberapa waktu yang lalu akan segera dibahas.

Pembahasan saat ini masih menunggu alat kelengkapan selesai dibentuk. Kelengkapan sendiri sebut Herwan, ditargetkan pada pekan pertama Oktober mendatang.

“Kelanjutan pembahasan ini pasti. Sekarang masih menunggu alat kelengkapan seperti komisi dan lain sebagainya. Kalau sudah terbentuk, baru Pansus dibentuk,” ucap Politisi dari Partai Golkar ini, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (24/9/14).

Rencananya, Privatisasi pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah lama dicanangkan. Meski saat ini terksesan jalan ditempat, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Erwad Husnan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terkendala pelaksanaan swastanisasi sampah dikarenakan pengaturan Perda Persampahan belum selesai.

“Karena belum jadi, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya pasrah.

Diakui Edward, penerapan sendiri telah intens dilakukan. Namun, untuk hasil kajian pihaknya belum satupun menerima hasilnya dari DPRD Kota Pekanbaru karena formasi DPRD Kota Pekanbaru saat ini telah berganti.

“Karena dewan ini baru dilantik, maka kita belum melakukan pembahasan. Sebelum Perda ini belum ada, maka kita maksimalkan pasukan kuning saja terlebih dahulu dilapangan,” terangnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi mengungkapkan, Perda Persampahan wajib diperlukan. Hal itu merujuk kepada UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah hasil industri dan perkantoran.

“Karena merujuk dengan itu, maka Perda itu harus dibuat yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dedi menyebutkan, saat ini SKPD terkait tengah gencarnya melakukan pembahasan Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang nantinya akan dilanjutkan dengan membentuk pansus bersama DPRD untuk segera disahkan.

“Bagi yang melanggar Perda siap-siap saja kena sanksi yang diatur didalam itu,” tegasnya.

Ranperda persampahan ini dibuat oleh Pemko Pekanbaru untuk menekan volume sampah yang ada di TPA Muara Fajar. Sebelumnya, Pembahasan Ranperda ini sudah dilakukan tiga kali pertemuan.

DPRD Kota Pekanbaru menolak Pansus Ranperda Sampah dan Ranperda Pasar. Penyebab ditolaknya Ranperda Sampah ini Pansus DPRD karena Pemko Pekanbaru belum memiliki Perda RTRW yang sesuai dengan UU No 18 Pasal 9 tentang sampah dan lebih miris lagi, naskah akademis yang diserahkan tidak di buat oleh tim ahli. Pemko membuat naskah melalui pegawai biasa. [Bam]

Tags :# politik