Waduh, Program Sehat Nelayan kok Bisa "Tak Sehat" nih?

nelayan (foto:jitunews)
Beritariau.com, Selatpanjang - Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) yang diterapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Meranti dinilai tak tepat sasaran. Pasalnya, sejumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu nelayan, ternyata tak masuk dalam daftar penerima program Sehat.
Hal ini dikeluhan oleh sejumlah nelayan di beberapa desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Salah satunya Muladi, warga Desa Telesung. Ia mengaku sudah mendapatkan kartu nelayan, namun namanya tidak ada dalam daftar penerima program Sehat Nelayan.
Sementara, warga yang berprofesi sebagai petani dan pedagang justru dimasukan dalam daftar program Sehat.
"Menurut informasi yang saya peroleh dari pihak desa, penerima program ini ada 27 orang, namun dari jumlah itu hanya satu orang saja yang berprofesi sebagai nelayan. Program Sehat tapi tak sehat," keluhnyao, akhir pekan lalu.
Mulyadi sendiri mengetahui adanya program Sehat Nelayan ketika ada penyuluh kelautan dan perikanan pusat melakukan sosialiasi di desanya. Sementara pengajuan penerima Program Sehat di koordinir oleh aparat desa setempat.
Keluhan serupa juga dialami oleh warga Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Maliki.
Ia mengungkapkan, penerima program Sehat sebanyak 44 orang, namun dari puluhan penerima program tersebut hanya empat orang yang memiliki kartu nelayan.
"Setahu saya kartu nelayan adalah bukti dia sebagai nelayan. Namun faktanya, banyak warga yang tidak berprofesi sebagai nelayan yang mendapatkan program Sehat," ujarnya.
Padahal Maliki sangat berharap dengan program Sehat Nelayan, ia dapat menggadaikan tanahnya untuk mendapatkan modal usaha.
"Usaha apa saja bisa yang penting ada modal, seperti kerupuk udang atau ikan, yang penting ada modalnya dulu," ujarnya.
Selain tidak tepat sasaran,penerapan program itu juga bermasalah. Hal ini diakui oleh Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Soesandjojo. Ia mengatakan, jika realisasi 550 sertifikat gratis untuk nelayan tersebut terkendala, karena sebagian persil nelayan ternyata masuk dalam kawasan hutan.
Hal itu diketahui ketika petugas BPN meninjau lokasi persil nelayan sesuai yang diajukan oleh DPK Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah kita sesuaikan dengan RTRW yang lama, yaitu RTRW Nomor 10 tahun 1994, persil tersebut masuk kawasan hutan. Kami tidak mau menanggung risiko dengan menerbitkan sertifikatnya," ujarnya. [red]

