Kelanjutan Kasus Tragedi Meranti Berdarah
Kontras Desak Pengadilan Jerat Pelaku dengan Pidana Maksimal

Beritariau.com, Selatpanjang - Kasus Meranti Berdarah 25 Agustus 2016 masih bergulir. Dalam menuntaskan kasus ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku dengan ancaman pidana maksimal.
Melalui pesan elektronik, Kordinator KontraS Hariz Azhar meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menyidangkan 6 orang anggota Polres Meranti yang menjadi terdakwa pada Kamis (29/12/2016) di Bengkalis, bisa cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait peran dan motif masing-masing terdakwa.
Termasuk adanya unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku, karena hasil temuan KontraS di lapangan tindakan penyiksaan terhadap almarhum Afriadi Pratama alias Adi, 24, hingga tewas dilakukan di beberapa lokasi.
"Sehingga penting untuk diselidiki lebih mendalam atas adanya dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," ujar Hariz.
Aktivis kemanusiaan itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi (ganti rugi materil) dalam proses penuntutan di persidangan.
"Mengingat almarhum Adi ini adalah tulang punggung bagi keluarga," katanya.
Selain mendesak PN Bengkalis, pihaknya juga menggesa Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap almarhum Isrusli yang tewas tertembak pasca benyrokan di Mapolres Meranti saat itu.
"Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau telah berjalan sekitar 4 (empat) bulan setelah peristiwa," ujar Hariz.
Menurut Haris, hingga saat ini pengusutan terkait meninggalnya Isrusli juga belum ada kejelasan akan proses hukumnya.
Atas hal tersebut, Haris mebgkleim, proses hukum terhadap 2 (dua) peristiwa ini, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.
"Sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan tidak maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku," ungkap pria yang sempat berseteru dengan Polri, TNI dan BNN dalam kasus narkoba Fredy Budiman ini.
Dia menegaskan KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian almarhum Adi yang melibatkan anggota Polres Meranti guna memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan.
"Agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," tukasnya.[red]

