Dua Pria Desa di Meranti Dijaring Polisi Ransang

Beritariau.com, Selatpanjang - Diduga telah melakukan tidak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, dua pria desa di Kabupaten Kepulauan Meranti ini ditangkap jajaran Polsek Ransang, di lokasi yang berbeda.
TJ (22) sebagai tersangka pertama yang diciduk di simpang Jalan Pejar Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kamis (29/12/2016) lalu sekira pukul 22.45 WIB. Setelah TJ (22) diintrogasi, giliran tersangka kedua yang berinisial HD(22) terjaring tepat di jalan Sultan Syarif Kasim Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang, Jumat (30/12/2016) sekira pukul 2:45 WIB.
"Benar kita mengamankan dua orang tersangka narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial TJ (22) bersama HD (22) di TKP yang berbeda," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Ipda Djonni Rekmanora.
Selain mengamankan tersangka, Personil Polsek Rangsang juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket narkotika berbentuk serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 kotak rokok merk Marlboro gold light (tempat simpannya narkotika), 1 buah kaca pyrex merk fanbo, 2 buah mancis dengan merk cricket dan m2000, 1 unit hp merk samsung, dan 1 unit hp merk Sony Ericsson tipe Experia.
Ada lagi satu buah kotak korek api merk 1001 warna kuning kombinasi orange yang berisi lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening transparan. Bersama 1 unit HP merk Nokia.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Rangsang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.[red]

