Kebun Sawit 22 Ha di Rohul Jadi Rebutan Warga dari Dua Desa

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Konflik rebutan lahan kembali lagi terjadi di Rokan Hulu (Rohul). Kali ini, konflik berlangsung antara warga di dua kampung, yakni antar Desa Batang Kumu dengan Desa Sei Kumango Mondang, Kecamatan Tambusai.
Kedua belah pihak saling klaim sebagai pemilik lahan perkebunan sawit seluas 22 hektar. Bahkan keduanya pun beradu dengan mengeluarkan surat bukti masing-masing.
Kepala Desa Batang Kumu,  Apnan Pulungan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh warga Sei Kumango di lahan tersebut merupakan pencurian,  pasalnya lahan tersebut bukan miliknya melainkan Ibu Polma. Selain itu, lokasi perkebunan tersebut masih berada di Desa Batang Kumu, bukan di Sei Kumango. Atas dasar inilah, ia menyebut warga Sei Kumango mencuri.
Di sisi lain, Nuraida selaku warga Sei Kumango Mondang didampingi Nurainun terlihat santai saja memanen hasil kebun tersebut. Padahal, puluhan masyarakat Batang Kumu mendatanginya di lahan yang disengketakan.
"Ibu Polma tidak berhak melarang saya memanen di kebun ini. Kami tidak mencuri karena kebun ini peninggalan ayah saya," akunya, Kamis (22/12/2016).
Nuraida menambahkan, alm ayahnya juga tidak pernah menjual kepada alm Gultom. Dan itu bisa dibuktinya dengan surat-surat tanah yang dipegangnya.
"Kalau kami mencuri, tidak mungkin bertahan jika pemiliknya datang ke lahannya, ini buktinya kami tidak  lari, karena kami tidak mencuri karena lahan dan kebun ini peninggalan ayah kami," tegas Nuraida.
Berhubung kasus ini tak juga menemukan titik tengah, kuasa hukum Ibu Polma, Samot Nababan menyatakan segera membuat laporan ke Polsek Tambusai dan Polres Rohul dengan tuduhan pencurian.
"Ini kan sudah jelas pencurian, karena kita memiliki surat-surat yang lengkap bahkan kita juga sudah memegang hasil putusan pengadilan negeri bahwa lahan 22 ha ini milik ibu Polma penggalan dari suaminya Alm Gultom," ujarnya. [cp]

