Bawa kayu hasil ilegal logging, 2 Supir di Riau ditangkap

Bawa kayu hasil ilegal logging, 2 Supir di Riau ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan 6 (enam) unit Cold Diesel yang berisi sedikitnya 48 kayu bulat jenis Mahang dan Meranti, yang rata rata berdiameter 30-40 cm dengan panjang 4,5 meter.

Kayu yang diduga kuat hasil perambahan hutan secara ilegal itu, diamankan pada ‎Selasa pagi (13/12/16)‎ di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pasir Putih, Kecamatan Siak Huku Kabupaten Kampar.

"Saat ditangkap empat dari enam supir truk tersebut berhasil meloloskan diri," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (14/12/16).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua supir, dokumen yang ada tak sama dengan kayu yang mereka bawa. Baik jumlah dan jenis, dan asal barang, maka dugaan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Saat ini, dua supir truk yaitu AS (38) dan AB (24) ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di markas Ditreskrimsus Polda Riau," ungkap Guntur.

Sementara barang bukti kini dititipkan di Polsek Tampan. Dugaan sementara kayu kayu hasil pembalakan liar itu berasal dari hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak. [red]‎