Jelang Pilkada Pekanbaru, dewan minta masyarakat awasi ASN yang ikut politik praktis

Jelang Pilkada Pekanbaru, dewan minta masyarakat awasi ASN yang ikut politik praktis

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru, kalangan legislatif meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dan dilarang ikut berpolitik praktis dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Dimana, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pejabat ASN tidak dibenarkan ikut berpolitik praktis dalam mendukung apalagi ikut memangkan salah satu pasangan calon. 

"Fungsi pengawasan bukan saja menjadi tanggungjawab pihak Panwaslu saja, tetapi peranan masyarakat juga dituntut dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan," Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, kepada wartawan, Selasa (13/12/16).

Dalam menjaga netralitas ini, Komisi I DPRD kota Pekanbaru, katanya, siap menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan pelanggaran ASN dalam Pilkada Pekanbaru dengan dasar dan alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau laporan tersebut lengkap maka kita akan segera memanggil pejabat yang terlibat serta Badan Kepegawaian Daerah. Bila memang terbukti, maka kita minta BKD memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN," ungkap Hotman

Dia juga mendengar adanya oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, meskipun hanya sekadar informasi yang belum ada jelas kebenarannya. 

"Makanya ini harus diawasi bersama. Sampai sejauh mana keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon kepala daerah," pungkasnya. [bam]