Sudah banyak laporan kerugian warga soal investasi, PT RFB Pekanbaru terancam dihentikan
HEARING PERTAMA - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Disperindag Pekanbaru, sebelumnya menggelar RDP dengan Manajemen PT RFB. Dalam pemanggilan pertama, PT RFB menyerahkan izin perusahaan yang telah kadaluarsa | Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Perusahaan investasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) terancam dihentikan izin operasionalnya. Hal ini karena banyaknya laporan warga yang masuk ke DPRD Kota Pekanbaru yang mengaku ditipu hingga ratusan juta. Terakhir, seorang warga Pekanbaru ditipu Rp595 juta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT RFB. Sebab, dari pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan untuk ketiga kali, Rabu (14/12/16) pagi, PT RFB mangkir.
"Padahal tujuan kami mempertanyakan pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian masyarakat dan izin yang hingga saat ini belum diperpanjang oleh pihak perusahaan," kata Azwendi, kepada wartawan.
Dengan sikap yang tidak kooperatif dari PT RFB, dia merekomendasikan melalui dinas terkait untuk menghentikan izin operasional dari pihak perusahaan dengan banyaknya laporan yang masuk ke DPRD Pekanbaru berkaitan dengan investasi berkedok emas yang tidak berwujud tersebut.
"Sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang investasi ini, kita juga sudah lakukan pemanggilan kedua dan ketiga hari ini, tapi mereka tetap tidak hadir. Kita sangat menyayangkan," ungkapnya.
Dengan kejadian itu, Politisi dari Partai Demokrat tersebut kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terlebih yang mempertaruhkan uang sampai dengan ratusan juta rupiah.
"Masyarakat jangan gampang tergoda dengan keuntungan besar, bahkan dari laporan korban yang kita terima ada yang sampai rugi Rp.595 juta, inikan jumlah yang sangat besar, sementara perusahaannya belum jelas posisi izinnya," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial LS mengaku ditipu oleh PT RFB sebesar Rp600 juta saat berinvestasi di perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, LS menyebut bahwa karyawan PT RFB yang lulusan SMP dan SMA melakukan iming-iming bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
LS sebelumnya sudah mencurigai bisnis tersebut saat ingin mengambil uang Rp200 juta. Oleh marketingnya, LS dibujuk-bujuk untuk tidak mengambil uang tersebut karena emas saat ini sedang turun.
LS juga menyebut bahwa modus yang dimainkan oleh PT RFB saat investasi turun, nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.
Kemudian, Selasa (29/11/16) lalu, Komisi II DPRD didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil manajemen PT RFB, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari surat-surat izin yang mereka bawa, ternyata banyak kelengkapan sudah kadaluarsa, salah satunya izin dari Kemenkumkam yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. [bam]

