Ditegur Panwaslu Pekanbaru, diduga paslon Independen tabrak zona kampanye
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, menerima laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melaporkan salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari independen, melanggar zona dan waktu kampanye.
"Ada paslon yang melanggar aturan kampanye yang diatur dalam undang-undang Pilkada. Kita tidak mau menyebutkan paslon nomor berapa," kata Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, kepada wartawan, Selasa (13/12/16).
Dikatakannya, dari laporan Panwascam tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis kepada tim kampanye paslon.
"Sanksinya kita berikan teguran awal kepada tim kampanye dan paslon. Kalau tim kampanye dan paslon tidak mengindahkan teguran kita, barulah kita akan memberikan sanksi keras kepada paslon dan tim kampanye sesuai aturan yang ada," tegas Yasrif
Adapun yang dilanggar oleh pasangan calon tersebut membagikan bahan kampanye disaat acara wirid yang bukan zonanya.
"Memang kita tidak melarang bila paslon diundang acara wirid, pernikahan dan menjenguk orang meninggal, tetapi paslon atau tim kampanye tidak boleh memberikan bahan kampanye dan melakukan dialog dalam menyampaikan Visi dan Misinya sebagai paslon," pungkasnya. [bam]

