Jualan barang curian di Facebook, Maling Sekolah ditangkap

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru- Seorang penganguran berinisal Yp (22) warga Jalan Kinibalu Kecamatan Lima Puluh ditangkap mencuri kipas angin di SD Negeri 036 Pekanbaru. Tersangka sempat ingin menjual barang bukti tersebut ke fan page facebook.com Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO).
Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menjelaskan pencurian itu diketahui oleh penjaga sekolah Zulfikar (48).
Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Indra Pahlawan Kecamatan Limapuluh, Sabtu (3/12/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.Tersangka terekam CCTV mencuri 4 unit kipas angin sekolah. SDN 036 mengalami kerugian Rp2 juta. Tersangka tak menyangka bahwa aksinya itu terekam CCTV.
"Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh berhasil meringkus tersangka," ujarnya, Ahad (4/12/2016).
Tersangka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. [ZTK]

