Sembilan kali beraksi di Pekanbaru, residivis curanmor berhasil ditangkap

Sembilan kali beraksi di Pekanbaru, residivis curanmor berhasil ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com,Pekanbaru- Tim Opsnal Polsek Limapuluh,Pekanbaru berhasil meringkus tiga tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, di Jalan Surabaya, Pekanbaru. Kamis (1/12/2106) sekitar pukul 04.30 WIB. Pencuri ini sudah 9 kali beraksi. 

Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi menjelaskan tiga orang tersangka tersebut berinisial MM alias Mimuk (46),  AT alias  Si Bet (33),  dan DK alias Si Deng (31). Polisi menyita barang bukti, antara lain: 4 unit sepeda motor, satu set rantai besi beserta gembok, satu batang patahan besi linggis, satu set kunci T.

“Tersangka mencuri tiga unit sepeda motor milik Nurlaili (47). Berdasarkan laporan tersebut, kami menangkap pelaku,” kata Ipda M. Bahari Abdi, Ahad (4/12/2016). 

Tersangka merusak gembok pagar rumah korban. Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, Jalan Cendana, Pekanbaru.  Setelah berhasil, kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri. Keesokkan hari, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 06.00 WIB anak korban bangun tidur.

Pagi harinya, anak korban heran melihat pagar sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor tidak ada di teras rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Limapuluh. Korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta. 

Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan di Jalan Surabaya, beberapa jam setelah laporan diterima. Polisi juga  menemukan barang bukti. 

“Penyidikan masih akan kita kembangkan karena tersangka sudah 9 kali melakukan aksinya. Tersangka dijerat ke Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ipda Bahari. [ZTK]