Polisi bongkar penyelundupan ratusan kardus miras ilegal di Dumai

ilustrasi
Beritariau.com, Dumai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Sabtu (03/12/16) dini hari, mengamankan ratusan kardus minuman keras (miras) yang diduga ilegal.
Miras tanpa dokumen ini, disita dari satu unit truk warna putih dengan nomor polisi B 9179 KXS di Jalan Raya Dumai-Sungai Pakning.
"Truk dan ratusan kardus minuman alkohol ini sudah diamankan beserta tiga pelaku, yaitu dua sopir dan satu ekspedisi," kata Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Sabtu sore.
Dikatakannya, dua sopir yang diamankan yaitu inisial DK dan Da berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur, sedangkan ekspedisi ialah JD dari Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal saat petugas menyelidiki informasi adanya kegiatan bongkar muat miras di Pelabuhan Sungai Selinsing Kecamatan Medang Kampai.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap truk tronton warna putih ini dan setelah diperiksa diketahui armada memuat ratusan kardus minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.
"Akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri," kata Donald.
Polisi hingga kini masih melakukan penghitungan jumlah pasti minuman yang dibawa, namun dari pengakuan sopir diperkirakan muatan berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek.
Sedangkan dua sopir dan satu ekspedisi serta barang bukti kini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. [red]

