IRT di Pekanbaru jual sabu dalam amplop

IRT di Pekanbaru jual sabu dalam amplop

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru diciduk aparat kepolisian lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebanyak tujuh paket sabu-sabu disita yang disembunyikan di dalam amplop yang disimpan dalam lemari kamar.

"Tersangka berinisial R alias Dedek," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, Jumat (02/12/16).

Dalam penangkapan ini, polisi menyamar sebagai pembeli. Dikatakan Robin, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya memancing tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.

Lokasi transaksi disepakati di depan salah satu swalayan di Jalan Tuanku Tambusai. Saat tersangka datang menyerahkan narkoba, polisi langsung meringkusnya.

"Hari itu juga dilakukan pengembangan ke rumah tersangka yang masih di wilayah yang sama. Hasilnya didapatkan barang bukti tambahan," tutup Robinson. [red]‎

Tags :# daerah