Disperindag sebut, PT RFB Pekanbaru pernah tersangkut kasus hukum
RDP - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru didampingi Disperindag Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT RFB, Selasa (29/11/16) lalu, berkaitan dengan laporan masyarakat yang dirugikan dengan bisnis investasi emas berjangka | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Bidang Perdagangan (Kabid Perdagangan) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, mengatakan, PT Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pernah tersangkut persoalan hukum terkait bisnis investasi yang dijalankan saat ini.
"Dari penelusuran, ternyata mereka (PT RFB,red) ini, dulu pernah berpekara di Polda Riau. Belum tahu, apakah perkara yang mengadu di DPRD ini atau kasus yang lain," kata Masirba, kepada wartawan, Kamis (01/11/16).
Dijelaskannya, dari laporan masyarakat yang ada di Polda Riau, kasus yang menjerat bisnis perdagangan berkedok investasi emas yang tidak berwujud ini, hampir sama dengan laporan masyarakat yang ada saat ini. Yakni, dengan diiming-imingi keuntungan menanamkan investasi yang berujung kerugian.
"Nanti kita lihat, kasus ini pernah juga berpekara di pengadilan. Kasus masih tetap yang sama, masyarakat pekanbaru dibohongi Rp600 juta melakukan investasi, tahu-tahu habis," ungkapnya.
Dari catatan hasil sidak Disperindag dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu, ada catatan administrasi satu administrasi yang masih bermasalah. Dimana, PT RFB terdaftar oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Harusnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, perusahaan yang berbentuk pembiayaan harus didaftarkan secara khusus. Dikhawatirkan, perusahaan berafliasi dengan perusahaan lainnya.
"Harusnya diadakan perubahan. Satu komisaris harus satu, tidak ada komisaris ditempat lain, yang sekarang mereka memakai persetujuan dari menteri kehakiman pada tahun 2000," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial LS mengaku ditipu oleh PT RFB sebesar Rp600 juta saat berinvestasi di perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, LS menyebut bahwa karyawan PT RFB yang lulusan SMP dan SMA melakukan iming-iming bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
LS sebelumnya sudah mencurigai bisnis tersebut saat ingin mengambil uang Rp200 juta. Oleh marketingnya, LS dibujuk-bujuk untuk tidak mengambil uang tersebut karena emas saat ini sedang turun.
LS juga menyebut bahwa modus yang dimainkan oleh PT RFB saat investasi turun, nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/11/16) lalu, Komisi II DPRD didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil manajemen PT RFB, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari surat-surat izin yang mereka bawa, ternyata banyak kelengkapan sudah kadaluarsa, salah satunya izin dari Kemenkumkam yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. [bam]

