Warga Bengkalis laporkan Pungli E-KTP ke Tim Saber Polda Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Masyarakat Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI), Selasa (29/11/16), melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan e-KTP ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Pungutannya sebesar Rp75 ribu per E-KTP. Dugaan pungli ini dilakukan terhadap kurang lebih 500 orang penduduk pada saat perekaman e-KTP," ucap Ketua PETANI Sahat Hutabarat, Selasa usai membuat laporan.
Laporan ini, kata Sahat, sengaja dilaporkan ke Polda Riau sehari setelah Tim Penindakan Saber Pungli resmi dibentuk oleh Gubernur Riau.
Dijelaskannya, dugaan pungli ini, terjadi hari Sabtu dan Minggu, 21-22 Mei 2016 oleh oknum Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil yang berinisial ES dan Petugas UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Batu.
"UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B, sangat jelas menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan," tambahnya.
Sahat berharap, agar aparat penegak hukum dapat segera menindak oknum yang terlibat dalam pungli itu. [red]

