Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai Rp1 milyar

Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai Rp1 milyar

ilustrasi

Beritariau.com, Bengkalis - Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis, Kamis ‎(24/11/16) pekan lalu, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 kotak kosmetik ilegal yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1 milyar. Barang tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (30/11/16), menyatakan, ‎penangkapan itu bermula saat kapal patroli Pol IV-2303 sedang melakukan patroli bersama Sea Rider KP Perkakak 3017 milik Dit Pol Air Baharkam di perairan Rupat Selatan, tepatnya di Pantai Lohong dengan titik koordinat 01 59’ 15.3" N- 101 46’ 41.6"E.

Saat itu, kata Guntur, dicurigai ada kapal motor tanpa nama yang sedang melintas. Dan, saat petugas kapal patroli akan melakukan pemeriksaan, kapal motor itu langsung kabur menuju tepi pantai hingga akhirnya kandas di pinggir pantai. Penangkapan tersebut terjadi Pantai Lohong Rupat Selatan.

"Nakhoda kapal dan ABK kapal motor langsung lari ke darat dengan meninggalkan kapal motor itu," kata Guntur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal motor ini ternyata membawa alat-alat kosmetik ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga diseludupkan dari Malaysia.

"Jumlahnya sebanyak 80 kotak. Diperkirakan semua barang senilai Rp1 miliar lebih," ujar Guntur.

Kini, kapal motor tanpa nama itu beserta barang bukti (BB) diamankan di dermaga Satpol Air Polres Bengkalis. Sedangkan bagi pemilik atau pelaku sedang dilakukan pengejaran.

"Pelaku akan dijerat sesuai undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen JO pasal 24 peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2013 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia 6 Mei 2016," pungkas Guntur. [red]‎