Soal 3 RW yang masuk wilayah Kampar, Hotman: mereka tetap memilih di Pekanbaru
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Warga Pekanbaru yang berada di 3 RW Kecamatan Bukit Raya, hingga saat ini belum jelas kemana arah pemilihannya. Sebagaimana diketahui, pada bulan Februari 2017, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, akan melaksanakan pilkada serentak.
Sebelumnya, kisruh tapal batas 3 RW yakni RW 15, 16 dan 18 Kecamatan Bukit Raya, yang masuk Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar telah diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru, telah dilaporkan ke Makamah Agung (MA). Dipenghujung Pilkada, belum ada arah jawaban yang pasti soal kisruh ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul mengatakan, persoalan ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
"Karena daerah ini berpolemik masalah perbatasan dan kita juga sudah berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu, masalah tapal batas ini tidak menjadi persoalan karena belum ada putusan. KTP Pekanbaru tetap memilih di pekanbaru," kata Hotman, kepada wartawan, Rabu (30/11/16).
Dijelaskannya, persoalan ini jauh sebelumnya telah lama dilakukan antisipasi. Termasuk bagi warga yang sudah merekam tapi belum mendapatkan e-KTP diberikan surat keterangan e-KTP sebagai pengganti untuk memilih.
"Jadi sangat kecil kemungkinan untuk memilih dua kali. Karena dari segi administrasi nomor NIK e-KTP hanya ada satu," paparnya.
Lebih jauh, politisi dari PDIP ini juga menyebutkan bahwa Pemko Pekanbaru melalui Disdukcapil dalam waktu dekat ini, akan menerima 8 ribuan formulir untuk pembuatan e-KTP dari pemerintah pusat.
"Formulir ini di distribusi di seluruh Indonesia. Pekanbaru mendapat jatah kalau ngga salah 8 ribuan, termasuk blanko cetak e-ktp," tutupnya. [bam]

