Advertorial Pemkab Rohil
Lindungi Hak Konsumen, Disperindag Rohil Sidak Barang Impor & Kadaluarsa
.jpg)
SIDAK TOKO - Petugas Disperindag Rohil Memeriksa Sejumlah Barang saat Sidak di Salah Satu Toko di Bagansiapi-api | Humas Pemkab Rohil
Beritariau.com, Rohil - Demi melindungi hak konsumen yang notabene nya adalah masyarakat, Pemerintah Rohil melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengagendakan pengawasan rutin terhadap barang import luar negeri dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Toko, Swalayan dan Minimarket, baik yang berada di Bagan Siapiapi maupun daerah lainnya di sekitar wilayah Rohil.
Sidak yang dilakukan petugas Disperindag ini, selain melindungi hak konsumen dari produk yang masa berlakunya kadarluarsa, juga untuk mencegah masuknya barang dan produk luar negeri yang terindikasi masuk dengan cara illegal, yakni melalui jalur pelabuhan tikus. Akibatnya, selain merugikan konsumen, juga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kami sudah membentuk tim guna melakukan sidak ke tempat-tempat yang dicurigai serta mengawasi masuknya produk luar negeri. Karena, tidak tertutup kemungkinan barang-barang ilegal tersebut masuk melalui jalur itu," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Rohil, Syafruddin.
Foto: Petugas Disperindag Rohil saat Inspeksi Mendadak di salah satu Mini Market di Bagansiapiapi.
Sejauh ini, Syafruddin memaparkan, pihaknya melakukan sidak makanan dan minuman kadaluarsa hanya terfokus pada hari-hari besar seperti menyambut bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri dan lain sebagainya.
“Pasalnya, kita seringkali beranggapan bahwa barang-barang kadaluarsa itu hanya akan beredar pada hari-hari besar saj. Karena di hari besar tersebut, tingkat pembeli dalam jumlah yang besar, Padahal, dihari-hari biasa inilah sering ditemukan barang kadaluarsa beredar,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau para pemilik serta pedagang supaya tidak menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa. Jika kedapatan, pihaknya akan melakukan teguran keras terhadap pelaku. Dan, jika tetap membandel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan cara mencabut Izin Usaha tersebut.
Foto: Petugas Disperindag Rohil saat Inspeksi Mendadak di salah satu Mini Market di Bagansiapiapi.
"Terutama bagi konsumen. Sebelum membeli produk makanan dan minuman, terlebih dahulu haruslah teliti. Terutama, lihat lah masa berlakunya. Jika sudah kedaluarsa, sebaiknya makanan tersebut tidak usah dibeli dan laporkan ke kami biar kami tindak cepat," imbaunya mengingatkan.
Disperindag Lakukan Pemantauan Harga di Pasar
Baru-baru ini, pihak Disperindag juga melakukan sidak di daerah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Saat itulah, tim menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang kadaluarsa. Selanjutnya, tim juga melakukan tindakan preventif seraya menegur pemilik toko itu untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa. Selain itu, tim juga menyita barang-barang yang kadaluarsa sebab sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Foto: Petugas Disperindag Rohil saat Inspeksi Mendadak di salah satu Pasar di Kecamatan Palika.
“Dalam hal pengawasan, pihak kami sangat membutuhkan proaktif masyarakat. Keterbatasan tenaga dan jarak yang ditempuh, cukup membuat kami kerepotan. Makanya kita melakukan sidak secara bertahap dengan menggilir di setiap kecamatan yang ada di Rohil," tandasnya. [adv/humas/red]

