Dewan Minta Disdik Tindak Tegas
Jika Guru di Pekanbaru Jual Buku, Segera Laporkan !

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Beberapa orang tua mengeluh. Pasalnya beberapa sekolah kerap menjual buku paket Kurikulum 2013 yang didatangkan dari pusat. Buku tersebut, didistribusikan bagi pelajar kelas 1,2,4 dan 5.
Informasi itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Darnil dari pengaduan beberapa orang tua siswa kepada politisi dari Partai Hanura ini.
“Saya tidak habis pikir. Kenapa sekolah berani jual buku kurikulum itu? Orang tua mengadu kepada saya. Saya minta Disdik tindak tegas oknum guru yang jual buku kepada murid itu,” tegas Darnil, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Jum'at (19/9/14).
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui Kabid SD/SMP, Bustami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual buku paket kurikulum 2013 kepada peserta didik karena hal tersebut telah melanggar ketentuan.
“Sebutkan sekolah-nya nanti kita panggil Kepala Sekolah-nya yang melakukan penjualan buku paket Kurikulum 2013 itu. Buku itu sudah dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kita dari dinas tidak main-main, akan kita tindak tegas oknum yang bermain,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak membeli buku kepada penerbit lain dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Karena, penerbitan buku saat ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
“Jangan memanfaatkan situasi. Kalau macam-macam tunggu saja sanksinya,” cetusnya. [Bam]
Informasi itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Darnil dari pengaduan beberapa orang tua siswa kepada politisi dari Partai Hanura ini.
“Saya tidak habis pikir. Kenapa sekolah berani jual buku kurikulum itu? Orang tua mengadu kepada saya. Saya minta Disdik tindak tegas oknum guru yang jual buku kepada murid itu,” tegas Darnil, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Jum'at (19/9/14).
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui Kabid SD/SMP, Bustami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual buku paket kurikulum 2013 kepada peserta didik karena hal tersebut telah melanggar ketentuan.
“Sebutkan sekolah-nya nanti kita panggil Kepala Sekolah-nya yang melakukan penjualan buku paket Kurikulum 2013 itu. Buku itu sudah dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kita dari dinas tidak main-main, akan kita tindak tegas oknum yang bermain,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak membeli buku kepada penerbit lain dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Karena, penerbitan buku saat ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
“Jangan memanfaatkan situasi. Kalau macam-macam tunggu saja sanksinya,” cetusnya. [Bam]

