Dewan Nilai Aturan Permendagri Kaku
Hadeuh ! Tahun 2015, Beasiswa 3 Milyar Untuk Mahasiswa Dikurangi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kabar mengejutkan diumumkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tahun 2015 mendatang, mahasiswa yang berasal dari Kota Pekanbaru harus rela jatah biaya pendidikan (Beasiswa, red) senilai Rp3 Milyar untuk bantuan 851 Mahasiswa dikurangi dari tahun lalu.
Rincian beasiswa dengan total Rp7 juta per orangnya itu akan dipangkas untuk bantuan sosial lainnya.
“Proposal bantuan pendidikan yang diterima oleh Pemko Pekanbaru sangat banyak, sehingga harus dibagi rata dengan dana sosial,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Kota Pekanbaru, Bustami, saat dikonfirmasi, Jum'at (19/9/14).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, saat ini regulasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD untuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp3 Milyar bagi 851 Mahasiswa Pekanbaru, dinilai masih kaku.
Alasan itu disampaikan karena deskripsi bunyi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial terlalu luas. Sehingga pemberian dalam bentuk Beasiswa tidak jelas. Karena, pos alokasi anggaran terlalu memaksa.
“Pos mana beasiswa itu? Itukan masuk jalur Pendidikan? Sama dengan pos-pos bantuan tunjangan Guru, dan Madrasah. Harusnya tidak diletakan di pos bansos, tapi di pos Pendidikan,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kepada Beritariau.com.
Dilanjutkannya lagi, dengan posisi alokasi pendidikan beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu ini tepat, maka tidak mengikat aturan Permendagri tentang bantuan dan bantuan sosial tersebut.
“Perlu didudukkan. Supaya beasiswa untuk mahasiswa yang berasal dari Pekanbaru ini tetap ada. Saya pribadi dukung bantuan ini tetap ada. Kedepan, kita akan carikan solusinya,” ungkapnya.
Dian menyebutkan, defenisi Bantuan Sosial itu itu sering terbentur di kalangan DPRD. Pasalnya, bila Mahasiswa telah kuliah, maka indikasinya secara ekonomi tergolong sebagai mahasiswa mampu.
“Benturan itulah yang membuat mahasiswa tidak mau melampirkan persyaratan seperti surat miskin. Sehingga membuat mahasiswa tidak mau mengurus persyaratan tersebut. Ketika kuliah di Negeri atau Swasta berarti dia (Mahasiswa, red) dikategorikan sebagai orang mampu,” tutupnya. [Bam]
Rincian beasiswa dengan total Rp7 juta per orangnya itu akan dipangkas untuk bantuan sosial lainnya.
“Proposal bantuan pendidikan yang diterima oleh Pemko Pekanbaru sangat banyak, sehingga harus dibagi rata dengan dana sosial,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Kota Pekanbaru, Bustami, saat dikonfirmasi, Jum'at (19/9/14).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, saat ini regulasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD untuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp3 Milyar bagi 851 Mahasiswa Pekanbaru, dinilai masih kaku.
Alasan itu disampaikan karena deskripsi bunyi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial terlalu luas. Sehingga pemberian dalam bentuk Beasiswa tidak jelas. Karena, pos alokasi anggaran terlalu memaksa.
“Pos mana beasiswa itu? Itukan masuk jalur Pendidikan? Sama dengan pos-pos bantuan tunjangan Guru, dan Madrasah. Harusnya tidak diletakan di pos bansos, tapi di pos Pendidikan,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kepada Beritariau.com.
Dilanjutkannya lagi, dengan posisi alokasi pendidikan beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu ini tepat, maka tidak mengikat aturan Permendagri tentang bantuan dan bantuan sosial tersebut.
“Perlu didudukkan. Supaya beasiswa untuk mahasiswa yang berasal dari Pekanbaru ini tetap ada. Saya pribadi dukung bantuan ini tetap ada. Kedepan, kita akan carikan solusinya,” ungkapnya.
Dian menyebutkan, defenisi Bantuan Sosial itu itu sering terbentur di kalangan DPRD. Pasalnya, bila Mahasiswa telah kuliah, maka indikasinya secara ekonomi tergolong sebagai mahasiswa mampu.
“Benturan itulah yang membuat mahasiswa tidak mau melampirkan persyaratan seperti surat miskin. Sehingga membuat mahasiswa tidak mau mengurus persyaratan tersebut. Ketika kuliah di Negeri atau Swasta berarti dia (Mahasiswa, red) dikategorikan sebagai orang mampu,” tutupnya. [Bam]

