Dari 36, Hanya 16 Gerai yang Ditutup

Akhir September Ini, 20 Indomaret Pekanbaru Akan Ditertibkan Lagi

Akhir September Ini, 20 Indomaret Pekanbaru Akan Ditertibkan Lagi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa paling lambat akhir bulan September ini, pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap 20 Indomaret yang diduga tidak mengantongi Izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko).

“Gerai yang tidak memiliki izin itu, sudah Tiga Minggu ini kita lakukan penertiban. September ini, kita tuntaskan semua,” tegas Zulfahmi, kepada Beritariau, saat dikonfirmasi, Jum'at (19/9).

Ditanya cara Indomaret mengelabui petugas dengan menutupi gerai tak berizin dari ratusan gerai yang berizin, Zulfahmi menjawab sudah mengetahui hal tersebut. Untuk mengungkap hal tersebut, pihaknya memakai cara dengan mendatangi satu persatu gerai Indomaret yang tersebar di Kota Pekanbaru.

“Ada toko Indomaret kita datangi dan kita tanya mana izinnya. Tidak bisa menunjukan izin, kita tutup,” cetusnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM saat dikonfirmasi mengenai ditutupnya gerai tersebut sedikit heran. Pasalnya, Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini sedikit heran dan sempat bertanya tentang masalah izin prinsip yang diberikan oleh dinas terkait.

“Izin prinsip itu Izin apa? Sistemnya seperti apa? Setahu saya izin prinsip itu tidak sampai 30 persen. Izin waralaba itu hanya 10 persen saja. Komposisi ini sudah melebihi,” ujarnya sedikit terheran-heran.

Dirinya menghimbau kepada Pemko Pekanbaru agar seluruh gerai yang ada kembali di data ulang dan dilakukan pengecekan serta dilakukan studi kelayakan.

“Berapa jumlahnya yang ada sekarang. Tempat yg disewa gerai itu kerjasamanya entah bagaimana sistemnya. Kalau ada yang melebihi ini tentu jadi masalah. Terus mana yang jaraknya berdekatan dengan warung masyarakat tolong agak berjauhan sehingga tidak menimbulkan persaingan,” pungkasnya.

Belum lama ini, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman membeberkan bahwa saat ini, Indomaret telah melebihi Izin Prinsip (IP) yang telah diberikan oleh Walikota Pekanbaru. Dari 100 Izin Prinsip yang diberikan, 36 diantaranya tidak mengantongi izin.

“Kuotanya sudah melebihi izin prinsip. Walikota hanya beri 100. Data di BPT ada 36 tak berizin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dulu untuk menjalankan Tupoksi kita,” terang Irba. [Bam]

Tags :# politik