Denda Rp500 ribu untuk PKL pasar kodim, ZH: kaji lagi denda itu!!!

Denda Rp500 ribu untuk PKL pasar kodim, ZH: kaji lagi denda itu!!!

PENERTIBAN - Satpol PP menertibkan lapak PKL | istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Denda Rp500 ribu yang diterapkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Alimudinsyah dan Jalan Teratai Pasar Kodim, dinilai tidak tepat dan memberatkan pedagang. Dengan denda itu, pedagang jelas merasa dirugikan.

"Kaji lagi denda itu. Usulan itu (denda,red) kami belum mengetahui dan belum menerima usulan itu," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz kepada wartawan, Selasa (1/11/16).

Adanya aksi kucing-kucingan terhadap PKL yang bertujuan melakukan penertiban pada saat ini, harusnya dilakukan dengan cara-cara persuasif terlebih dahulu.

"Untuk menertibkan pedagang yang berjualan dipinggir jalan, tentu tidak mudah. Harus dilakukan upaya persuasif secara terus menerus," ungkapnya.

Dia juga mengkritisi adanya pendirian posko di lokasi pasar kodim. Menurutnya, pendirian posko dinilai mubazir karena tidak maksimal.

"Kalau pendirian posko namun tidak dilakukan pengawasan yang ketat percuma saja. Lebih bagus tak usah dibuat posko, kalau tak diawasi," ungkapnya. [bam]