Simpan sabu, oknum Polisi diciduk di Dumai

ilustrasi
Beritariau.com, Dumai - Bukannya memberantas peredaran narkoba, seorang oknum Polisi anggota Polres Bengkalis, Jumat (21/10/1/) malam sekitar pukul 19.00 wib, diamankan petugas Polsek Rupat Selatan Polres Dumai. Ia kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Jika hasil penyelidikan terbukti, Briptu AY (32), dipastikan akan mendapat sanksi yang berat.
"Selain Briptu AY, petugas Satuan Resnarkoba Polres Dumai juga mengamankan seorang rekannya berinisial BH (32), warga Jalan Desa Terkul Darat Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (23/10/16).
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu dengan berat semuanya sekitar 7,96 gram
"Barang bukti itu ditemukan diatas meja komputer dan 3 paket kecil lainnya ditemukan di lantai ruangan keluarga, dilantai ruangan gudang dan dilantai ruang dapur rumah Briptu AY," lanjut Guntur.
Penangkapan ini, berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Gang Perintis Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, tepatnya di rumah petak empat sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi itu lah, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
"Keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Guntur. [red]

