Tuntaskan Kasus Lama Oknum Polisi Nakal
Propam Polda Riau usut oknum Polisi penembak tersangka di Kuansing

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan tetap memproses sejumlah kasus yang melibatkan oknum personel yang kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) termasuk kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu.
"Perintah Kapolda, semua kasus yang lama dikroscek kembali," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (21/10/16).
Dijelaskannya, baik kasus yang baru terjadi maupun yang telah berlangsung lama, kini dibahas dan dibuka kembali. Jika nantinya ada pelanggaran pidana, maka, akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Termasuk kasus dugaan tindak kekerasan dan penembakan terhadap seorang tersangka Arif Hidayatullah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Diketahui, kasus ini mencuat beberapa pekan ini, menyusul keluarnya rujukan Laporan Khusus Nomor : R/Lapsus-47 I IX/2016/Propam tanggal 21 September 2016 tentang Hasil Penyelidikan dan Pengumpulan Keterangan sehubungan dengan Surat Pengaduan yang dibuat oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (Labhar) Kuasing.
Surat Labhar itu, mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Polres Kuansing terhadap tersangka Arif Hidayatullah.
"Itu kasus lama, sesuai perintah Kapolda, agar ditindaklanjuti," jelasnya.
Rujukan itu, lanjut Guntur, sedang ditindaklanjuti oleh Bid Propam. Ada dugaan, penyidik pembantu di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing melakukan pelanggaran kode etik.
Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang membenarkan kasus itu sedang diproses oleh Bid Propam Polda.
"Memang itu kasus lama. Biarkan dulu Bid Propam bekerja. Semuanya akan terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi," kata Dasuki. [red]

