Bakamla tangkap kapal bermuatan 4750 Kg bawang merah illegal di Bengkalis

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - Upaya penyelundupan komoditas hasil pertanian bawang merah asal negeri jiran Malaysia seakan tak pernah berhenti.
Kali ini, Kapal Patroli BC milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Motor (KM) Saridewi bermuatan barang ilegal alias tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Senepis Kabupaten Bengkalis yang berdekatan dengan Kota Dumai pada Jumat dinihari (21/10/16) sekitar pukul 02.00 wib.
"Kapal ini kami tangkap saat sedang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju Selat Panjang Provinsi Riau," ujar Komandan Kapal Patroli BC 8006, Brusly Sitinjak, Sabtu (22/10/16).
Sebanyak 500 karung bawang merah setara dengan 4750 kilogram (kg) dan 506 kg barang campuran berupa peralatan makan bekas, ditemukan dari kapal yang berukuran 4 GT itu.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Brusly, ternyata muatan tersebut tidak memiliki izin.
"Barang tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini KM Saridewi dengan awak dan muatannya diserahkan ke Kanwil Khusus Bea Cukai Riau. [red]

