Digunakan Untuk Keperluan Pribadi
Terima suap Rp2 Juta, anggota KPU Rohul disidang DKPP
_edit.jpg)
ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga menerima suap saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seorang anggota KPU Kabupaten Rohul, Rahmad Kurniawan, menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (21/10/16).
Ia dituduh menerima gratifikasi dari Bupati Rohul saat itu yaitu Achmad.
Persidangan Rahmad ini dipimpin oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, anggota KPU RI Ida Budhiati, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edi Syarifuddin dan tokoh masyarakat Riau Husnu Abadi.
Disebutkan,Mario, yang merupakan pegawai sekretariat KPU Rohul, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku membagikan uang yang sudah dimasukkan ke dalam amplop dari tim sukses Bupati Achmad.
Menurut Mario, tiga dari anggota KPU menolak dan mengembalikan amplop tersebut. Sementara Rahmad Kurniawan dan Elfiandi menerima, tetapi Rahmad Kurniawan mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Rahmad Kurniawan mengaku menerima uang sejumlah Rp 2 juta itu. Namun dia tidak menanyakan sumber atau pihak yang memberikan uang serta tujuan dari pemberian uang.
Dalam kasus ini, Saut berjanji akan menjatuhkan putusan dalam dua pekan lagi.
"Teradu (Rahmad, red) bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk pelanggaran kode etik lainnya yang sebagaimana laporan KPU Provinsi Riau," ujar Saut. [red]

