Tiga Pemilik Turut Diamankan
Polisi gagalkan penyelundupan 300 unit HP Xiaomi di Inhil

ilustrasi
Beritariau.com, Inhil - Kepolisian masih terus mengincar tindak pidana kejahatan ekonomi apalagi terkait penyelundupan.
Kali ini, sebanyak 300 unit handphone merek Xiami tipe 3S selundupan dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (19/10/16) siang sekitar pukul 14.00 wib berhasil digagalkan petugas jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil). Tiga orang tersangka diamankan.
"Ketiga orang ini ditangkap di Dermaga Pelabuhan Pelindo ( Batam ) Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Kabupaten Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (20/10/16).
Ketiganya masing-masing, AH (44), warga Sukajadi Pekanbaru, selanjutnya SR (38), warga Siak Hulu Kabupaten Kampar dan SM (34), warga Sukajadi Pekanbaru.
Diterangkan Guntur, penangkapan ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya barang berupa Handphone yang akan diselundupkan ke Kota Tembilahan, Inhil dari Batam dengan menggunakan kapal Rahmat Jaya 08. Aksi ini, jelas melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Berbekal informasi itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA Agus Santoso memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, sekitar pukul 14.00 wib, kapal itu tiba dan petugas segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang. Alhasil, ratusan handphone itu ditemuka di dalam enam buah tas.
"Ketiga pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai," pungkas Guntur. [red]

