Pekan Depan, Mantan Bupati Rohul Suparman Mulai Disidang

Pekan Depan, Mantan Bupati Rohul Suparman Mulai Disidang

Mantan Bupati Rohul Suparman saat ditangkap KPK

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada pekan depan. Bersamanya juga akan disidangkan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

"Sidang perkara suap APBD dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 pekan depan. Sidang ini nantinya dipimpin oleh majelis hakim Rinaldi Triandiko (ketua majelis) didampingi hakim anggota Editerial SH dan A Drajat SH," kata Panmud Tipikor PN Pekabaru, Deni Sembiring, Selasa (18/10/16) sore.

Keduanya terlilit kasus suap pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015 bersama terdakwa lainnya, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain itu juga melibatkan Achmad Kirjauhari (terpidana 4 tahun penjara) dan Riki Hariansyah serta anggota DPRD Riau lainnya melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Kasus ini bermula, pada 12 Juni 2014 dimana Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau. Gubri saat itu mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau untuk kemudian dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.

Terdakwa Suparman yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Riau menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya. Bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada Kirjauhari. Lalu setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, mereka menggelar rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Akhirnya tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut. [red]