Pemkab Rohul deportasi Tenaga Kerja Asing ilegal asal Korea Selatan

Pemkab Rohul deportasi Tenaga Kerja Asing ilegal asal Korea Selatan

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mewanti-wanti setiap perusahaan agar tetap waspada mempekerjakan tenaga asing. Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai aturan.

Pasalnya, bulan Mei 2016 lalu, Pemkab Rohul telah mendeportasi seorang tenaga kerja asing asal Korea Selatan bernama Thong Hoon yang bekerja di PT Gunung Sawit Mas (GSM) di Kecamatan Tambusai.

"Tenaga Kerja Asing itu tidak mengantongi izin. Jadi terpaksa kita suruh pulang ke negara asalnya pada bulan Mei 2016 lalu, karena keberadaannya di Rohul ilegal," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Rohul Hery Islami, Selasa (11/10/16).

Thong Hoon sebelumnya dipekerjakan sebagai konsultan teknik di perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu.

"Kita imbau kepada seluruh perusahaan di Rokan Hulu (Rohul), agar melaporkan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya," tambahnya lagi. [red]‎‎