Dua wanita pengedar sabu di Inhil diciduk, satu berstatus mahasiswi

ilustrasi
Beritariau.com, Inhil - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menciduk dua orang wanita pengedar narkoba di kawasan Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (10/10/16) malam.
Satu diantaranya diketahui berstatus mahasiswi.
Keduanya diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada dua wanita mengendarai sepeda motor dan memakai baju kaos warna pink dan yang di bonceng memakai baju orange dengan garis putih, akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver Nopol BM 3487 GH bersama rekan perempuannya sekitar pukul 20.00 wib," Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (11/10/16).
Saat itu, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang wanita di Jalan Sederhana. Kemudian, petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan.
Pelaku diketahui ada dua orang, yakni Her alias Lina (23) dan Ju alias Iju (19), seorang mahasiswi, keduanya merupakan warga Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
"Dari tangan kedua kedua tersangka sewaktu diamankan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp3.150.000, 1 paket kecil sabu, 3 unit hanphone Samsung lipat, 1 buah dompet dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver Nopol BM 3487 GH," beber Guntur.
Selanjutnya, disaksikan RT setempat, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di kamar tersangka Lina, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna dan dompet warna abu-abu.
"Dalam kamar Iju, kembali diamankan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu, 1 unit handphone Samsung dan sebuah pengharum ruangan," jelasnya. "Sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri darimana pelaku mendapatkan barang haram itu," tukas Guntur.
Atas tindakannya mengedarkan narkotika, kedua wanita ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [red]

