Soal rekomendasi Panwas loloskan SUA, KPU Pekanbaru: tak robah keputusan, sifatnya menindaklanjuti

Pendukung IDE-SUA, Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) Saat Menggelar Unjuk Rasa Di Kantor KPU Kota Pekanbaru, Kamis, (6/10/16) siang | Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya tetap bersikukuh dengan keputusannya. Dimana, dia mengatakan bahwa Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Mengenai surat rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru nomor 01:/LP/RI-11/10/2016 yang menyatakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat, KPU Pekanbaru, hanya menindaklanjuti saja.
"Rekomendasi belum tentu merobah keputusan. Karena KPU Pekanbaru sifatnya wajib menindaklanjuti hasil," kata Amiruddin, kepada wartawan, Kamis, (6/10/16).
Untuk hasil rekomendasi tersebut, KPU Kota Pekanbaru sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yang masuk, Selasa (4/10/16) kemarin. Dari surat itu, pihaknya langsung menggelar rapat internal dan melakukan kajian mendalam serta menggali sumber yang berkompeten.
"Artinya saat ini keputusan KPU kota Pekanbaru TMS-kan saudara Said Usman Abdullah sudah tepat," ucapnya.
Dia mengaku bahwa surat rekomendasi Panwaslu tersebut, tidak ditolak. Pihaknya hanya menindaklanjuti hasil yang diberikan oleh Panwaslu dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS) dari hasil kesehatan.
"Jadi KPU Pekanbaru mempelajari dengan seksama dan kami menindaklanjuti (surat panwaslu) dengan melayangkan surat kembali (balasan)," sebutnya.
Amiruddin mennyangkal bahwa apa yang dilakukan oleh KPU saat ini sudah benar. Dari dasar tindaklanjut itu dirinya mengaku telah mengacu berdasarkan Undang-Undang dan PKPU tentang pencalonan.
"Ada lampiran, juknis kesehatan dari IDI. Juknis IDI tersebut kita pelajari dan mempelajari hasil MoU dengan RS dan kita mempelajari kesimpulan yang dikirimkan ke dokter dari 10 balon tersebut," Pungkasnya. [bam]

