Jangkar Sebut Ada Konspirasi Politik
Kantor digeruduk, KPU Pekanbaru artikan Disabilitas bukan fisik melainkan kesehatan medik

Pendukung IDE-SUA, Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) berdemo di depan Kantor KPU Kota Pekanbaru, terkait penolakan KPU terhadap rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru soal tes kesehatan | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Dinilai tidak independen dan menyalahgunakan kewenangan, puluhan massa yang mengatasnamakan Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) Kota Pekanbaru, Kamis, (6/10/16) siang, melakukan unjuk rasa di Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad.
Unjuk rasa yang mayoritas di penuhi oleh kaum ibu-ibu ini, terkait penolakan KPU Kota Pekanbaru terkait rekomendasi surat dari Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dimana dalam surat tersebut, Panwaslu menyatakan Bakal Calon Wakil Wali Kota, Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022, setelah melakukan rapat pleno dan pengambilan keputusan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan muyawarah.
"Kami menyayangkan sikap arogansi penyalahgunaan wewenang komisioner KPUD Kota Pekanbaru dan mengkebiri hak politik dan hak demokrasi bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Dastrayani Bibra dan said Said Usman Abdullah," kata koordinator lapangan Jangkar, Doni Herman, dalam aksinya.
Dia menyebutkan bahwa KPU Kota Pekanbaru, salah dalam menafsirkan hasil tes kesehatan dari tim medis dokter di RSUD Arifin Achmad, yang digelar beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, jelas tidak berlandaskan hukum dan merupakan pernyataan absurd.
"KPU jelas-jelas menyimpulkan surat rekomendasi tes kesehatan yang dikeluarkan RSUD Arifin Achmad tentang disabilitas dan menafsirkan secara pribadi. Ada konspirasi politik dari lembaga KPU sebagai penyelenggara," ungkapnya.
Dia melihat bahwa apa yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pekanbaru, jelas sesuatu yang janggal dan dia menduga KPU terindikasi mempunyai kepentingan terselubung dan bersikukuh dengan keputusannya serta mengindahkan surat rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru nomor 01:/LP/RI-11/10/2016 yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai bapaslon wakil walikota pekanbaru.
"Keputusan menggantikan Pasbalon SUA tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yang mana komisioner tidak ada sedikitpun kewenangannya melakukan pergantian," ucapnya.
Dari pantauan, aksi unjuk rasa yang dilakukan berlangsung selama kurang lebih 120 menit. Puluhan massa dikawal oleh polisi dari Polresta Pekanbaru. Massa terlihat membentangkan spanduk yang berisi KPU harus independen, KPU jangan menjadi alat politik dan jadilah penyelenggara yang fair.
Setelah hampir 60 menit lamanya massa berorasi, puluhan massa disambut oleh komisioner KPU Kota Pekanbaru. Terjadi adu pendapat antara massa dengan KPU Pekanbaru dalam memaknai Disabilitas. KPU menyimpulkan tentang arti Disabilitas menurut versinya.
"Jadi disabilitas itu kesehatan medik, bukan fisik. Beda dengan yang lain, karena ini menyangkut rekam medik seseorang. Sehingga ada faktor atau bisa menjalankan kemampuannya. Ini berbeda dengan bahasa yang lain," ucap Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, memberikan penjelasan di depan pengunjuk rasa.
Dia menyebut bahwa dirinya tidak ada intervensi dan titipan dari manapun. KPU katanya tetap menjalankan tahapan tersebut sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dilakukan.
"Dari 9 nama ada cataan pada surat tersebut, untuk bakal calon Said Usman disarankan KPU kemarin untuk memberikan rekomendasi pemeriksaan ulang, kita pleno melakukan itu. Karena kita lembaga kolektif kolegial, tidak bisa diputuskan sendiri, ditentukan oleh 5 komisioner. Dan pada saat pemeriksaan ulang sudah diantar kemarin," pungkasnya. [bam]

