Jokowi Harus Perintahkan Kapolri Gelar Perkara SP3 Perusahaan yang Terlibat Karhutla!

Beritariau.com - Presiden Jokowi harus memerintahkan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap penghentian 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu.
Tuntutan ini diajukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI), Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
"Ini penting dilakukan sebab, Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 yang dihentikan oleh Polda Riau. Presiden harus turun tangan, sebab putusan SP3 bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang secara tegas memerintahkan penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan," kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
Menurutnya, Gelar Perkara Khusus untuk SP3 15 Perusahaan ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan karena telah menjadi perhatian publik secara luas, dan karhutla sendiri telah berdampak massal.
Sementara itu, Emerson Yuntho, dari ICW menyebut Praktek pemberian SP3 yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk Kepolisian seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kontroversial.
Prosesnya penghentiannya seringkali diam-diam dan tertutup, dasar pertimbangannya tidak kuat, ahli yang dilibatkan juga yang mendukung upaya penghentian dan dokumen terkaitnya juga sulit diakses. Bukan tidak mungkin ada pula intervensi dari pimpinan atau pihak tertentu dibalik penghentian perkara ini. Dalam kasus SP3 15 perusahaan pembakar hutan di Riau lebih kuat kesan faktor non penegakan hukum dibalik penghentian perkara ini.
Hariz Azhar, Koordinator KontraS juga memberikan penilaian, adanya kondisi yang bertentangan antara statement Kapolri dengan kondisi riil di lapangan dalam proses SP3 tersebut.
"Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah bola liar yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini," katanya.
KontraS sendiri mencatat, telah terjadi pelanggaran hak hidup, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan bergerak, hak atas informasi, dan sejumlah hak lainnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, tanpa ada satupun pihak yang berhasil dimintai pertanggung-jawabannya oleh negara.
Dan ICEL menyebut ada indikasi penerbitan SP3 dilakukan prematur, jika tidak bisa dikatakan cacat hukum.
"Pertama, terendus bahwa dalam berkas SP3, pasal yang dipersangkakan tidak ada. Ini mengindikasikan ada kecacatan kronis pada saat penyidikan," ujarnya.
ICEL juga meminta agar beriringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian mengoptimalkan koordinasi untuk memonitor riwayat tersangka atau terlapor dalam bersentuhan dengan perkara hukum. ICEL mencatat diantara 7 kasus dengan terlapor perusahaan yang penyidikannya dihentikan di Riau.
Sebanyak 2 perusahaan pernah tersangkut dugaan tindak pidana pembalakan liar pada tahun 2008, 2 perusahaan masuk tahap P19 untuk kasus kebakaran hutan dan lahan juga pada 2014, dan 3 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi. Lagi-lagi peran audit kepatuhan perusahaan-perusahaan ini sangat krusial. [red]

