Tolak rekomendasi Panwaslu loloskan SUA, KPU Pekanbaru kebiri hak politik orang

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution didampingi Banwaslu Provinsi Riau, usai menggelar rapat pleno dan mengumumkan SUA dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Rekomendasi surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, dimana dalam rekomendasi itu, Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022, ditolak oleh KPU Pekanbaru.
KPU Kota Pekanbaru tetap ngotot pada keputusan awal bahwa SUA tidak memenuhi syarat untuk ikut di Pilkada Pekanbaru 2017, meskipun surat rekomendasi Panwaslu Pekanbaru tersebut telah final dan mengikat.
"Panwas sudah melakukan rekomendasi ke KPU Pekanbaru, tapi tidak dilaksanakan," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/10/16).
Atas sikap yang dilakukan KPU Kota Pwkanbaru tersebut, Panwaslu akan membawa persoalan sengketa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi kita belum memutuskan, mungkin bisa jalur DKPP, kita bisa men-DKPP-kan. Calon itu ditetapkan tanggal 24 Oktober 2016 nanti, kita lihat kalau pasangan Said tidak masuk, maka Said bisa sengketakan surat rekomendasi (Panwas). Said bisa menyengketakan itu ke Panwas dan kita lakukan upaya DKPP, kita punya peluang itu tapi belum kita gunakan, kita lihat tahapan," Ucap Indra.
Dia menyebutkan, dasar Panwaslu Pekanbaru meloloskan SUA dan menyebutkan bahwa SUA memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Pekanbaru, dari hasil rapat pleno dengan dokter yang melakukan pemeriksaan di RSUD Arifin Achmad. Dimana, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SUA tidak berani menyatakan Disabilitas, apalagi tidak memenuhi syarat.
"Mengapa KPU bisa menafsirkan tidak memenuhi syarat. Ini sama mengkebiri hak politik seseorang untuk dipilih. Bentuk pelanggaran hak administrasi ini. Kita lihat saat ini dia (SUA) mandiri, bisa sosialisasi, beraktifitas secara mandiri, dokter bilang penyakit dia ini bisa sembuh, orang sehat saat ini saja bisa sakit sewaktu-sewaktu, terlalu kejam kita sebagai penyelenggara Pemilu kalau seperti itu," cetusnya.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, saat dikonfirmasi melalui selularnya, tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. [bam]

