Soal Disabilitas kesehatan SUA, Direktur RSUD Arifin Achmad, memilih bungkam

Soal Disabilitas kesehatan SUA, Direktur RSUD Arifin Achmad, memilih bungkam

KPU Riau bersama tim RSUD Arifin Achmad dan KPU Kota Pekanbaru, menggelar rapat tertutup soal hasil kesehatan dari Bakal Calon H Said Usman Abdullah | Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi, memilih bungkam dan tak ingin berkomentar dari pertanyaan awak media saat ditanya Disabilitas tes kesehatan yang direkomendasikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSUD terhadap bakal calon Wakil Wali Kota, Said Usman Abdullah (SUA). 

"Saya serahkan semua ke KPU dan tim pengawas saja. Itu mungkin lebih tepat," ucap Nuzelly, usai menggelar rapat tertutup bersama KPU Riau dan KPU Kota Pekanbaru, di kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, (3/10/16).

Nuzelly dicecar beberapa pertanyaan oleh sejumlah awak media yang hadir, terkait rekomendasi yang diberikan oleh pihak RSUD Arifin Achmad. Salah satunya pertanyaan kerahasiaan tes kesehatan yang lebih dahulu dipublikasikan oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Itu (Disabilitas,red) rahasia yang bersangkutan (SUA,red). Sekarang ini saya mengikuti saja, karena kita ini tools dari KPU. Kita ikut seperti apa, nanti tim dokter juga akan menjelaskan (dalam mediasi)," terangnya mengelak.

Bahkan, saat dicecar dan meminta penjelasan Disabilitas yang dialami oleh Bakal Calon Wakil Wali Kota SUA apakah permanen dan berbahaya, Nuzelly lagi-lagi menghindar dan memilih tak ingin menjawabnya.

"Itu (Disabilitas,red) yang sudah kita diskusikan dan bukan sesuatu yang kita buka. Bahasa umum (Disabilitas) tidak seperti itu,nanti akan kita sampaikan (dalam mediasi). Setiap pertanyaan kita jawab," elaknya.

Sebagaimana diberitakan, dari surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad kepada Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA dan ditembuskan ke KPU Kota Pekanbaru, ditemukan Disabilitas.

Dari rekomendasi Disabilitas tersebut, dinyatakan bahwa SUA memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Akibatnya, kuasa hukum SUA, Razman Arif Nasution, Sabtu, (1/10/16) siang, mendatangi KPU Kota Pekanbaru dan meminta penjelasan terkait hal tersebut sehingga kliennya tidak diloloskan oleh KPU. Razman menilai bahwa ada kejanggalan dalam isi surat yang direkomendasikan RSUD Arifin Achmad. Razman menduga, ada pesanan dari lawan politik agar SUA didiskualifikasi. Padahal diketahui, SUA merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 periode yang telah melalui tes kesehatan dengan baik. [bam]