Jaksa Kembalikan Berkas ke Polda
Polda Panggil Saksi Ahli Dalami Kasus Kompol Suparno, Terduga Perambah Cagar Biosfer

Ilustrasi | Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Karena belum lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas kasus dugaan tindak kejahatan lingkungan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Riau yakni Kompol Suparno ke Dit Reskrimsus Polda Riau.
"Berkas perkara Kompol Suparno masih belum lengkap (P-19) dan kita menerima petunjuk jaksa untuk segera dilengkapi," ujar Kasubdit IV DitReskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (16/9/14).
Karena masih ada yang kurang, pihaknya berencana akan melengkapi berkas dengan meng-agendakan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
"Sudah diagendakan. Beberapa ahli lingkungan akan kita temui untuk meminta keterangan dan kesimpulannya terkait kasus," jelasnya.
Kompol Suparno ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan barang bukti yang ada, Ia diduga kuat telah melakukan pembakaran dan perambahan hutan di kawasan yang dilindungi Dunia itu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, Polda Riau masih terus memproses kasus karhutla serta pembalakan liar dan perambahan hutan di Riau.
Menurut Guntur, terhitung sejak digelarnya Operasi Tanggap Darurat di awal 2014 lalu, Polda Riau sudah menerima sebanyak 70 Laporan Kasus dan sebanyak 116 orang telah jadi tersangkas.
Seiring proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukann sebanyak 65 berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Selama masa Operasi Siaga Darurat, sejak 5 April 2014 kemarin hingga hari ini 15 September, ada 67 LP (Laporan Polisi) yang diproses hukum dengan menetapkan sebanyak 113 orang tersangka dan sebanyak 41 berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), 16 berkas lagi masih dalam penyidikan," jelas Guntur. [Pan]
"Berkas perkara Kompol Suparno masih belum lengkap (P-19) dan kita menerima petunjuk jaksa untuk segera dilengkapi," ujar Kasubdit IV DitReskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (16/9/14).
Karena masih ada yang kurang, pihaknya berencana akan melengkapi berkas dengan meng-agendakan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
"Sudah diagendakan. Beberapa ahli lingkungan akan kita temui untuk meminta keterangan dan kesimpulannya terkait kasus," jelasnya.
Kompol Suparno ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan barang bukti yang ada, Ia diduga kuat telah melakukan pembakaran dan perambahan hutan di kawasan yang dilindungi Dunia itu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, Polda Riau masih terus memproses kasus karhutla serta pembalakan liar dan perambahan hutan di Riau.
Menurut Guntur, terhitung sejak digelarnya Operasi Tanggap Darurat di awal 2014 lalu, Polda Riau sudah menerima sebanyak 70 Laporan Kasus dan sebanyak 116 orang telah jadi tersangkas.
Seiring proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukann sebanyak 65 berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Selama masa Operasi Siaga Darurat, sejak 5 April 2014 kemarin hingga hari ini 15 September, ada 67 LP (Laporan Polisi) yang diproses hukum dengan menetapkan sebanyak 113 orang tersangka dan sebanyak 41 berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), 16 berkas lagi masih dalam penyidikan," jelas Guntur. [Pan]

